faq1:5k23:110465--05-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#15Q Jika ada komisi PPh 21 bukan karyawan, juga bukan tenaga ahli. Itu perhitungan nya pakai tarif progresif atau bagaimana? Dan masuk lampiran / point apa di espt PPh 21?
Jawaban
#15A cek disini untuk yang bukan pegawai http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1230. tergantung apakah imbalannya bersifat berkesinambungan apa ga. di eSPT - Isi SPT - Daftar Bukti Potong - Tidak Final - Baru - Kode Objek Pajak pilih 21-100-08 atau 21-100-09
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k23/110465--05-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1