faq1:5k23:110464--05-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP mencabut SPPH kebijakan II, apakah masih bisa masukin SPPH kebijakan I ? atau baik kebijkan I dan II sudah tidak bisa semuanya.?

Jawaban

Pasal 24 (PMK 196/2021) (1) Terhadap Wajib Pajak yang mencabut SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Surat Keterangan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) dan/atau Pasal 11 ayat (6) atas SPPH yang disampaikan sebelum penyampaian pencabutan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), batal demi hukum; b. Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) berlaku sebagai tanda bukti pencabutan SP

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k23/110464--05-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)