faq1:5k23:110398--05-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#6Q: mas mba kalau ada penyerahan barang berupa bahan baku produksi ke pengusaha di kawasan berikat dan kemudian diterbitkan faktur pajak dengan kode 01. Atas Pajak Masukan nya apakah bisa dikreditkan oleh pembeli yang merupakan PKB? kalau misal wp gak akan manfaatin fasilitas sesuia pmk 65/2021 fakturnya tetap 01 dan bisa dikreditkan sama pembeli kan ya mas mba? https://twitter.com/KumPrim/status/1478275838554427393
Jawaban
#6A: Ndak pakai fasilitas PPN nya berarti ya Al WP-nya, berarti kembali ke ketentuan umum pengkreditan PM sesuai Pasal 9 UU PPN sttd UU Cika ya.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k23/110398--05-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)