User Tools

Site Tools


faq1:5k23:110384--05-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#107Q: Saya mau nanya mengenai tanggal SPPB dan faktur pajak yang beda di sistem efaktur'. sebagai penjual kita terbitkan faktur pajak sesuai tanggal pengeluaran baru. namun langganan terbit SPPB sebelum barang diterima..apalagi udah beda bulan..apakah hal ini bisa mempengaruhi saat upload faktur?

Jawaban

#107A: Saat pembuatan SPPB mengikuti ketentuan BC, sedangkan pembuatan FP dapat mengacu ke Pasal 69 PMK-18/2021. Selama FP diterbitkan sesuai, tidak masalah.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k23/110384--05-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)