User Tools

Site Tools


faq1:5k23:110380--05-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau bertanya misalnya saya salah satu pemilik perusahaan mau membangun sebuah bangunan diatas tanah milik salah satu pemegang saham di perusahaan saya. Mekanisme dengan perjanjian BOT (Build Operate Transfer), ternyata untuk bangunan yang mau dibangun nanti ada 2 perusahaan lagi yang mau join dalam pembangunan bangunan tersebut. Contoh total biaya pembangunan Rp 1.200.000.000,- dibagi rata untuk 3 perusahaan jadi masing' perusahaan mengakui aset bangunan sebesar Rp 400.000.000 di laporan keuanga

Jawaban

Terkait biaya amortisasi (karena bukan asetnya si investor, jadi yg diakui bukan penyusutan tapi amortisasi): Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan bangunan dalam rangka BOT, dianggap sebagai nilai perolehan investor untuk mendapatkan hak menggunakan/ mengusahakan bangunan tersebut. nilai perolehan tersebut diamortisasi dalam jumlah yang sama besar setiap tahun selama masa yang sama besar setiap tahun selama masa perjanjian BOT (Bangun Guna Serah/Build Operate and Transfer). KMK-248/KMK.04/

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k23/110380--05-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)