User Tools

Site Tools


faq1:5k23:110349--04-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ijin bertanya mas/mba, Apakah benar SIUJK Sudah di Hapuskan ? untuk pengenaan Tarif atas konstruksi berdasarkan SBU ? dan mohon informasi Dokumen yang perlu di lengkapi sebagai dasar pemotongan PPh atas jasa konstrusi dan Peraturannya, Terimakasih :)

Jawaban

sesuai penjelasan pasal 3 ayat 1 huruf a : Yang dimaksud dengan “Kualifikasi usaha” adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Jadi memang atas penenaan tarif mengacu kpd sertifikasi yg dikeluarkan oleh lembaga pengembangan konstruksi ya (setauku siujk kepanjangannya surat izin usaha jasa konstruksi aja, jd sepertinya memang berbeda). Untuk dasar pemotongan pphnya cuma menunjukkan sertifikat yg diterbitkan dari lembaga

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k23/110349--04-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1