User Tools

Site Tools


faq1:5k23:110347--03-januari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Siang mas, mba. WP OP tidak ikut TA mau lapor aset rumah tahun 1995. Karna tidak masuk ke skema II dan pas final tidak berlaku sementara sampai dg 30 juni 2022, sudah diarahkan untuk konfirm kpp oleh agent sebelumnya. WP menanyakan apabila ikut Pas Final di laporan SPT 2021 tidak bisa kah? Lalu setelah lapor SPT 2021, ikut PPS ini dijawabnya bagaimana ya mas/mba?

Jawaban

Peserta PPS mengacu ke dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 5 ayat 1 pmk 196 th 2021. Wp pasal 2 ayat 1 adalah wp yang sudah mengikuti program TA namun masih ada harta yg belum diungkapkan di Surat Pernyataannya (Skema Kebijakan 1). Wp pas 5 ayat 1 adalah wp OP yang belum melaporkan harta pada spt 2020 atas harta yg diperoleh 1 jan 2016-31 des 2020 (Skema kebijakan 2) Jika sebelumnya tidak mengikuti TA, maka wp tidak dapat mengikuti PPS Kebijakan 1. Terkait harta yg diperoleh di th 1995 tidak dapat d

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k23/110347--03-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)