User Tools

Site Tools


faq1:5k23:110331--05-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau nanya, jika pph 21 salah satu karyawan yg dalam 1 tahun ada perubahan gaji, dari bulan jan-agt tidak kena pph 21, sept-des kena pph 21 dtp, saat dilakukan perhitungan ulang untuk Bukti potong A1, ternyata karyawan ini seharusnya tidak terkena pph 21. maka ia lebih bayar kan. dan tidak bisa dikompensasikan. tapi bagaiman untuk perlakuan brutonya. karna kami menggunakan metode gross up, bruto yg dilapor pada masa sept-des sudah termasuk pajaknya. bagaimana ya ? mohon dibantu mas/mba apakah per

Jawaban

kalau data dan perhitungan di spt yang dilaporkan di masa2 sebelumnya sudah benar tidak perlu pembetulan. sepanjang ketahuan nihilnya karena dihitung ulang di desember berarti penyesuaiannya di masa desember. lebih potong yang berasal dari porsi dtp tidak bisa dikembalikan ke karyawan

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k23/110331--05-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)