faq1:5k23:110329--05-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Selamat Pagi, Saya Ibu Roles. Saya ingin bertanya mengenai ketentuan umum perpajakan. Kami menerbitkan faktur pajak utk customer sesuai alamat NPWP pembeli, namun pada NIB alamat pembeli ini berbeda dgn alamat NPWP. Apakah ada pengaruh dalam hal perpajakan ?
Jawaban
kalau terkait pencantuman alamat di faktur pajak, kita ketentuannya di pasal 72 pmk-18 2021 mas, harusnya sesuai keadaan yang sebenarnya. kalau misal di fp sudah benar, tidak masalah mas
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k23/110329--05-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)