faq1:5k23:110320--05-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
format penulisan buat nomor dokumen sspbc 2.7
Jawaban
Untuk SPPB BC 2.7. SPPB BC 2.7 saat ini memang belum terfasilitasi e-Faktur 3.1 untuk itu silahkan rekam dengan memilih dokumen lain pajak keluaran, penyerahan dalam negeri. Namun konsekuensinya untuk dokumen lain pajak keluaran tidak bisa cetak dokumennya. Untuk penegasan lebih lanjut terkait BC 2.7 dapat disampaikan kepada Direktorat Peraturan Perpajakan 1 melalui surat.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k23/110320--05-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)