User Tools

Site Tools


faq1:5k23:110299--03-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kak, kalau misalnya, PPh 21 Desember tuan A, LB. Dimana jika dihitung DPT yang dia terima selama ini > LB PPh 21 Desembernya. Ini nanti gak perlu mencantumkan DTP Tuan A ini di lap realisasi kan? Karena DTP nya sudah > LB pph 21 des (?)

Jawaban

Iya karna dia tidak memanfaatkan insentif di bulan tsb kan ya, karna pph nya LB. Tidak perlu dilaporkan dalam laporan realisasi

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k23/110299--03-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)