faq1:5k23:110266--05-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila kami ada menyewa fasilitator gitu utk research tetapi feenya itu ga pasti diberikan dalam sebulan jadi feenya itu diberikan ketika pekerjaan diselesaikan jadi ga pasti sebulanan/mingguan itu masuknya pada Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan?
Jawaban
Coba arahkan WPnya untuk cek definisi pegawai di PER-16/2016. Kalo dia gak masuk definisi pegawai, berarti atas jasa yg diberikan dan dapat imbalan itu bisa sebagai bukan pegawai. Soal berkesinambungan atau tidak, kita lihat aja apakah diterimanya dalam setahun kalender lebih dari sekali atau nggak
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k23/110266--05-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)