User Tools

Site Tools


faq1:5k23:110264--05-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp OP memiliki npwp pusat tidak melakukan usaha di pusat dan npwp cabang untuk toko emas perhiasan. kemudian di npwp pusatnya dia melakukan sewa tanah bangunan, apakah harus memungut PPN atas sewa tanah tsb?

Jawaban

Berdasarkan PER-4/PJ/2010 (berlaku sejak 1 April 2010) Bagi PKP Orang Pribadi, PPN dan PPnBM terutang di tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha atau tempat lain. Bagi PKP Orang Pribadi yang mempunyai tempat tinggal tidak sama dengan tempat kegiatan usahanya, dikukuhkan dan terutang PPN dan PPnBM hanya di tempat kegiatan usahanya, sepanjang PKP tersebut tidak melakukan kegiatan usaha apapun di tempat tinggalnya. (Pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 PER-4/PJ./2010)

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k23/110264--05-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)