faq1:5k23:110246--05-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
apakah ada perbedaan pembuatan faktur ke kawasan berikat ketika menggunakan dokumen BC 2.7 dan BC 4.0?
Jawaban
sepanjang memang pemasukannya samasama memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut pmk 65/2021, secara teknis penginputan di aplikasi efaktur seharusnya tidak ada perbedaan. BC 2.7 digunakan untuk pemasukan dari TPB ke TPB lain, BC 4.0 digunakan untuk pemasukan dari TLDDP ke TPB, keduanya sama sama menggunakan SPPB, hanya tipe dokumennya saja yg berbeda sesuai aturan BC
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k23/110246--05-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)