User Tools

Site Tools


faq1:5k23:110246--05-januari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

apakah ada perbedaan pembuatan faktur ke kawasan berikat ketika menggunakan dokumen BC 2.7 dan BC 4.0?

Jawaban

sepanjang memang pemasukannya samasama memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut pmk 65/2021, secara teknis penginputan di aplikasi efaktur seharusnya tidak ada perbedaan. BC 2.7 digunakan untuk pemasukan dari TPB ke TPB lain, BC 4.0 digunakan untuk pemasukan dari TLDDP ke TPB, keduanya sama sama menggunakan SPPB, hanya tipe dokumennya saja yg berbeda sesuai aturan BC

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k23/110246--05-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)