faq1:5k23:110241--05-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#66Q Saya ingin bertanya mengenai pernyataan pada pasal 1 ayat 3a PMK251/PMK.03/2008 yang berbunyi “perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan” lembaga pembiayaan ini contohnya seperti apa lalu jenis perizinannya dari Menkeu ini yg bagaimana?
Jawaban
#66A: ini ada di 84/PMK.012/2006. tapi itu bukan aturan kita mas jadi gak bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kriteria dan teknisnya gimana
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k23/110241--05-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)