faq1:5k23:110236--05-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya bekerja di lembaga swasta, lembaga kami memiliki NPWP, kami memesan catering yg tdk memiliki NPWP dan belum dipotong pajak, berapa persen pajak yg harus kami setor?
Jawaban
Catering oleh OP. Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP. (Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-16/PJ/2016)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k23/110236--05-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)