faq1:5k23:110192--05-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika kami tahun 2022 harus menggunakan pph 25 apakah dimulai dari masa januari atau bagaimana mekanismenya
Jawaban
WP yg sudah selesai menggunakan PP 23 dan pada tahun selanjutnya menggunakan angsuran PPh 25 dianggap sebagai WP baru sesuai PMK 99 th 2018 Pasal 9 ayat 2. untuk angsuran PPh 25 bagi WP baru ditetapkan nihil, sesuai Pasal 10 PMK 215 th 2018
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k23/110192--05-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)