User Tools

Site Tools


faq1:5k23:110188--05-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tentang Insentif pph 21 pak kami tidak melaporkan insentif selama 3 bulan pak, contoh lah bulan mei, juni, juli tetapi sebelum nya kami sudah melaporkan insentif nya untuk bulan april ke belakang berarti kami harus bayar karena tidak melapor insentif pph 21 kan?

Jawaban

Pasal 4 ayat 6 PMK-9/2021. Jadi, apabila tidak lapor realisasi PPh 21 DTP WP harus menyetor PPh Pasal 21-nya.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k23/110188--05-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)