faq1:5k23:110188--05-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
tentang Insentif pph 21 pak kami tidak melaporkan insentif selama 3 bulan pak, contoh lah bulan mei, juni, juli tetapi sebelum nya kami sudah melaporkan insentif nya untuk bulan april ke belakang berarti kami harus bayar karena tidak melapor insentif pph 21 kan?
Jawaban
Pasal 4 ayat 6 PMK-9/2021. Jadi, apabila tidak lapor realisasi PPh 21 DTP WP harus menyetor PPh Pasal 21-nya.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k23/110188--05-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)