User Tools

Site Tools


faq1:5k23:110141--05-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan menggunakan insentif PPh 21 untuk pegawainya. Pada Desember statusnya LB. Karena LB berarti tidak perlu membuat kode billing kan Mas/Mbak?

Jawaban

Untuk kode billing tetap dibuat sepanjang masih ada pegawai yang mendapatkan DTP sesuai pmk-9 sttd pmk 82. Tapi untuk penginputan kode billing di e-sptnya tidak akan bisa karena status sptnya LB. Konfirmasi ke KPP untuk teknis pengisiannya, apakah cukup jadi lampiran saja untuk kode billingnya atau bagaimana.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k23/110141--05-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)