faq1:5k23:110107--04-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
https://twitter.com/kintuy_/status/1478254836348960772 @kring_pajak siang miin mau nanyaa, kalau penandatanganan antar SPT itu beda, boleh ga yaa? Misalnya SPT PPh 23 ttd direktur A, yg 21 direktur B. Kalau boleh dan bisa, ada mekanisme pengubahannya ga yaa, kayak perlu lampirin form/ttd direktur yg buat penandatanganan? Thankss min
Jawaban
Kalau tanda tangan SPT bisa berbeda sepanjang yang menandatangani sama-sama pengurus mas. tanpa ada mekanisme perubahan ttd ke KPP. Beda kalau penandatangan faktur pajak yang harus ada pemberitahuan kalau penandatanganan SPT bisa langsung gas.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k23/110107--04-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1