User Tools

Site Tools


faq1:5k23:110107--04-januari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

https://twitter.com/kintuy_/status/1478254836348960772 @kring_pajak siang miin mau nanyaa, kalau penandatanganan antar SPT itu beda, boleh ga yaa? Misalnya SPT PPh 23 ttd direktur A, yg 21 direktur B. Kalau boleh dan bisa, ada mekanisme pengubahannya ga yaa, kayak perlu lampirin form/ttd direktur yg buat penandatanganan? Thankss min

Jawaban

Kalau tanda tangan SPT bisa berbeda sepanjang yang menandatangani sama-sama pengurus mas. tanpa ada mekanisme perubahan ttd ke KPP. Beda kalau penandatangan faktur pajak yang harus ada pemberitahuan kalau penandatanganan SPT bisa langsung gas.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k23/110107--04-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1