faq1:5k23:110106--04-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalo ada kasus seperti apakah diperbolehkan secara ketentuan mas/mba? https://twitter.com/anwarlangit/status/1478214608745689091?t=O8dYp21InKwygC2qQx7KpQ&s=19
Jawaban
normatif aja yaaa, kalau ada kesalahan dalam pembuatan SPT maka bisa dilakukan pembetulan. Sesuai lampiran PER 29/2015 , B3 berisi salah satunya : Pajak masuk yang sesuai ketentuan perundang-undangan dapat dikeditkan namun tidak dikreditkan oleh PKP. Ketentuan yang menyatakan perubahan dari yang awalnya dikreditkan lalu mau dipindah dibiayakan tidak diatur khusus. Silahkan konfirmasi ke KPP yaa.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k23/110106--04-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)