User Tools

Site Tools


faq1:5k23:110100--04-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP menanyakan pada UU HPP, untuk ketentuan dibawah ini, apakah sudah ada aturan turunannya? - Pasal 16B ayat (1) huruf b “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; diatur dengan Peraturan Pemerintah.” - Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 2 “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dar

Jawaban

Belum ada aturan turunan terkait UU HPP kak khususnya hal tersebut. ditunggu dulu ya kak

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k23/110100--04-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)