faq1:5k23:110100--04-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP menanyakan pada UU HPP, untuk ketentuan dibawah ini, apakah sudah ada aturan turunannya? - Pasal 16B ayat (1) huruf b “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; diatur dengan Peraturan Pemerintah.” - Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 2 “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dar
Jawaban
Belum ada aturan turunan terkait UU HPP kak khususnya hal tersebut. ditunggu dulu ya kak
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k23/110100--04-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)