faq1:5k23:110098--04-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah acara gathering perusahaan di hotel yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan usaha dapat menjadi pengurang pajak?

Jawaban

Tapi kita bisa normatif ajaaa yaa sal 1. yang bisa dibiayakan sesuai pasal 6 UU PPh 2. Kalau emang diberikan ke pegawai bukan dalam bentuk uang kan bisa dianggap natura emberian natura oleh pemberi kerja ke karyawan dapat dibiayakan oleh perusahaan dan penghasilan bagi pegawai. Bukan merupakan penghasilan apabila memenuhi: Pasal 4 ayat 3 huruf d Dapat dibiayakan apabila memenuhi 3M

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k23/110098--04-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)