faq1:5k23:110095--04-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Sore pak, mau bertanya jika WP sudah ikut TA, mau lapor tabungan yang bekum lapor di 2015 ikut kebijakan 1 untuk saldo 2015. Pertanyaannya: untuk saldo 2020nya apakah harus ikut kebijakan 2 tdk? Maksudnya harta nya sama berupa tabungan yang diperoleh di 2015. Pertanyaan saldo tabungan per 2015 apakah dilapor di keijakan 1, dan lalu untuk tabungan yang sama atas saldo per 2020 tetap harus lapor di kebijakan 2? Saldo 2020 tsbt atas selisih saldo 2015 perlu lapor di kebijakan 2 kah?
Jawaban
Dijelaskan ketentuan PPS
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k23/110095--04-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)