faq1:5k23:110087--04-januari-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS kebijakan 2 atas harta tanah/bangunan, kalau wp tau harga perolehannya melalui rekening berarti pakai nilai itu ? atau pakai nilai per 31 des 2020 ?
Jawaban
kalau memang diketahui harga perolehan, maka sesuai harga perolehan (pasal 6 ayat 4 PMK 196/2021), kalau tidak diketahui baru dapat menggunakan nilai wajar yang menggambarkan kondisi dan keadaan pada tanggal 31 Desember 2020 dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k23/110087--04-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)