User Tools

Site Tools


faq1:5k23:110087--04-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS kebijakan 2 atas harta tanah/bangunan, kalau wp tau harga perolehannya melalui rekening berarti pakai nilai itu ? atau pakai nilai per 31 des 2020 ?

Jawaban

kalau memang diketahui harga perolehan, maka sesuai harga perolehan (pasal 6 ayat 4 PMK 196/2021), kalau tidak diketahui baru dapat menggunakan nilai wajar yang menggambarkan kondisi dan keadaan pada tanggal 31 Desember 2020 dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k23/110087--04-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)