User Tools

Site Tools


faq1:5k23:110085--04-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jasa Konstruksi terjadi 2x penagihan. pada penagihan ybs dibagi menjadi 2 Invoice di periode berbeda :1. 04 Desember 2021 : Penagihan biaya material (batu, pasir, semen, besi, dll)2. 04 Januari 2022 : Penagihan atas jasa konstruksi pengecoran (pekerjaan telah selesai) Apakah yang nomor 1 dikenakan PPh Final jasa konstruksi juga mas mba?

Jawaban

arahnya ke dpp pph final jasa konstruksinya, normatif jelaskan sesuai pasal 5 pp 51/2008 ya, di situ ada klausul nilai kontrak juga

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k23/110085--04-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1