faq1:5k23:110068--04-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
NSFP yang sudah tidak terpakai harus dikembalikan ya pak?adakah Sanksi apabila sisa NSFP tidak dikembalikan pak?
Jawaban
tidak diatur terkait sanksinya, Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir Lampiran IVF PER-24/PJ/2012 (Pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012). keterangannya kan bersamaan dengan SPT PPN masa desember, kalo tidak dikembalikan, bisa jadi SPT nya tidak lengkap
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k23/110068--04-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1