User Tools

Site Tools


faq1:5k23:110055--04-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau menanyakan mengenai PPh Final DTP atas jasa maklon, jadi begini pak kasusnya pada masa pajak nov perusahaan A membuat SSE pph final atas jasa maklon, perusahaan A sudah melaporkan realisasi rekapitulasi peredaran bruto atas transaksi dengan pihak lainnya.. namun pihak lainnya tersebut lupa melaporkan nah kalo begitu apa yg harus dilakukan pak?

Jawaban

Pihak yg dipotong tidak menyampaikan lap realisasi maka tidak berhak insentif. Atas transaksi pemotongan seharusnya tetap dipotong. Pemotongnya silakan lakukan pemotongan, lalu pembetulan SPT dengan mengganti SSPnya

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k23/110055--04-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1