faq1:5k23:110055--04-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau menanyakan mengenai PPh Final DTP atas jasa maklon, jadi begini pak kasusnya pada masa pajak nov perusahaan A membuat SSE pph final atas jasa maklon, perusahaan A sudah melaporkan realisasi rekapitulasi peredaran bruto atas transaksi dengan pihak lainnya.. namun pihak lainnya tersebut lupa melaporkan nah kalo begitu apa yg harus dilakukan pak?
Jawaban
Pihak yg dipotong tidak menyampaikan lap realisasi maka tidak berhak insentif. Atas transaksi pemotongan seharusnya tetap dipotong. Pemotongnya silakan lakukan pemotongan, lalu pembetulan SPT dengan mengganti SSPnya
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k23/110055--04-januari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1