faq1:5k23:110051--07-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ijin bertanya mas/mba, untuk bukti potong yang masa pajaknya 12-2020 namun tanggal pemotongannya 14 Januari 2021 apa bisa digunakan sebagai kredit pajak di PPh Badan 2021?

Jawaban

Harusnya dikreditkan menjadi kredit pajak di tahun 2020 ya kak. Mengikuti masa pajaknya, bukan tanggal pemotongan. Harusnya dikreditkan menjadi kredit pajak di tahun 2020 ya kak. Mengikuti masa pajaknya, bukan tanggal pemotongan.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k23/110051--07-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)