faq1:5k23:110017--04-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Q WP menanyakan terkait pernyataan dari pihak pengawasan KPP yg menyatakan keuntungan dari crypto tidak boleh digunakan sebelum dibayar PPh nya. ini gmn ya mas mba, setau saya tidak ada larangan seperti itu. kita jawabnya pakai dasar apa ? https://twitter.com/Indah_diana/status/1478217100564992003

Jawaban

setauku gaada ketentuan seperti itu ya. coba arahin konfirmasi ke KPP saja untuk dasar hukum atau penegasannya

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k23/110017--04-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)