User Tools

Site Tools


faq1:5k22:110000--06-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

sktd pmk 41 2020. Untuk impor sesuai pasal 3 huruf f. 1 kali impor apa setiap kali impor bisa? Jadi kejadianya 1 PO, tetapi realisasi impor beberapa kali.

Jawaban

Disini ga ada aturan yg menegaskan ber. Kata katanya adalah SKTD untuk setiap impor atau penyerahan. Kalau untuk penegasan mungkin bisa ke KPP. Ataukan dalam satu PO itu dianggap satu penyerahan. Soalnya kalau dibalikin lagi ke ketentuan saat terutang. Kalau belum ada pembayarannya dan penyerahan beberapa kali kan bikin FP nya beberapa kali juga sesuai nilai penyerahan nya

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k22/110000--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)