faq1:5k22:110000--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
sktd pmk 41 2020. Untuk impor sesuai pasal 3 huruf f. 1 kali impor apa setiap kali impor bisa? Jadi kejadianya 1 PO, tetapi realisasi impor beberapa kali.
Jawaban
Disini ga ada aturan yg menegaskan ber. Kata katanya adalah SKTD untuk setiap impor atau penyerahan. Kalau untuk penegasan mungkin bisa ke KPP. Ataukan dalam satu PO itu dianggap satu penyerahan. Soalnya kalau dibalikin lagi ke ketentuan saat terutang. Kalau belum ada pembayarannya dan penyerahan beberapa kali kan bikin FP nya beberapa kali juga sesuai nilai penyerahan nya
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k22/110000--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)