User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109991--06-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

min, melanjutkan ttg transaksi retur ini (pembeli di Batam) apakah nota returnya harus diupload di efaktur pembeli? Tp setelah saya konfirm ke pembeli, mereka tidak pakai app. efaktur krn PPN nya tidak dipungut. Kalau bgitu apa nota retur ttp bs diuplpad di efaktur pnjual? trims

Jawaban

untuk nota retur tetap dibuat sesuai PMK-65/2010 dan PKP tetap melaporkan nota retur tersebut pada Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian BKP. Karena FP yang diretur 07, maka harusnya atas retur tersebut tidak mengurangi PK ketika diinput diefaktur. Yang buat nota retur pertama kali adalah pembelinya, kalau pembeli non PKP, berarti kan pembeli ga menggunakan aplikasi e-faktur, maka silahkan dibuat manual 3 rangkap. Yang rangkap ketiga silahkan disampaikan ke KPP tempat pembeli terdaftar.baru ke

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k22/109991--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)