faq1:5k22:109981--04-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau pph 21 ga dibayar pemberi kerja, bisa setor sendiri ga?
Jawaban
PPh 21itu merupakan objek pemotongan dan yang melakukan pemotongan adalah WP yang membayarkan penghasilan. Tidak bisa disetorkan sendiri.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k22/109981--04-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)