User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109981--04-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau pph 21 ga dibayar pemberi kerja, bisa setor sendiri ga?

Jawaban

PPh 21itu merupakan objek pemotongan dan yang melakukan pemotongan adalah WP yang membayarkan penghasilan. Tidak bisa disetorkan sendiri.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k22/109981--04-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)