faq1:5k22:109974--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apakah mungkin pada saat proses PAHP terdapat koreksi atas SPHP yg sebelumnya disampaikan kepada wajib pajak?
Jawaban
Dasar Pembuatan Berita Acara PAHP (Pasal 54 PMK-17/PMK.03/2013) Pemeriksa Pajak membuat berita PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir dengan mendasari kepada: Risalah Pembahasan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) PMK-17/PMK.03/2013), dan Risalah Tim QA Pemeriksaan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013).Jadi kan SPHP dulu ya kemudian PAHP, di PAHP itu ada risalah PAHP. Jadi nanti ada berita acara PAHP. Jadi isi SPHP kemu
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k22/109974--30-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)