User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109973--02-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP Salah input nominal FP masukan, tapi lawan transaksi sudah bener bikin FPnya, untuk FP masukan cara benerinnya bagaimana?

Jawaban

kok bisa ya? Kalau input PM dengan nilai beda sama PK yg udah dibuat penjual harusnya reject pada saat diupload. Kecuali kalau ini dokumen lain pajak masukan ya, kemungkinan masih bisa approval sukses kalaupun beda (tapi tergantung dokumen nya apa), Coba posting di web dulu, kalau memang nilainya masih salah coba konfirmasi ke KPP dulu ya. Atau kalau mau digali dulu ini Faktur pajak biasa atau dokumen lain yang dipersamakan dengan FP dan dokumenya dalam bentuk apa.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k22/109973--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)