faq1:5k22:109968--25-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah nota retur barang memerlukan barcode? bukannya nota retur barang ga ada barcodenya ya mas mba?

Jawaban

Paling sedikit harus mencantumkan : (Pasal 4 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010) nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP Pembeli; nama, alamat, NPWP Pengusaha Kena Pajak Penjual; jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan; Pajak Pertambahan Nilai atas BKP yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan; tanggal pembuatan not

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k22/109968--25-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1