User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109966--04-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

misalkan suami istri bekerja di tempat yang sama dan perusahaan tsb dpt fasilitas dtp 21 untuk karyawannya. nah untuk suami istri ini misalkan masing' kurang dr 200 jt tp kalo digabung lebih dari 200jt. apakah tetap bsa dpt dtpga? Mohon bantuannya mas/mba

Jawaban

Batasan 200 juta tsb tetap dihitung terpisah mbak, antara istri dengan suami, sekali pun istri menggunakan NPWP yg sama dengan suami. Pada SE-44/PJ/2021 diatur terkait pengisian laporan realisasi bagi pemberi kerja: dalam hal Pegawai menggunakan NPWP suami, dicantumkan nama suami di depan nama Pegawai yang bersangkutan. Wanita kawin tetap berhak mendapatkan insentif PPh 21 DTP sekali pun menggunakan NPWP suami, selama semua syarat terpenuhi.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k22/109966--04-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)