User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109960--04-januari-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

saya mau melaporkan PPh final DTP badan, yang terdaftar pada bulan 11 tahun 2019. namun ketika ingin melaporkan Masa desember 2021 tidak bisa, apakah karena sudah 3 tahun?

Jawaban

Kalo PT, harusnya 3 tahun lihatnya dari tahun pajak 2019 ya. Kalo pembukuannya jan-des, berarti masih bisa s.d. Des 2021. Pastikan jg wp tdk melakukan pemberitahuan penggunaan tarif umum. sepanjang wp sudah pemberitahuan sesuai pmk 9/2021 sttd pmk 149/2021 dan seharusnya masih bisa memanfaatkan fasilitas masa des, namun secara sistem menolak, maka bisa konfirmasi ke kpp untuk dibantu lasis.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k22/109960--04-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)