Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
min maaf mau nanya untuk melakukan spt pembetulan (tambahan klaim) ppn masukan bisa dilakukan untuk berapa tahun pajak ke belakang ya min?apakah 5 tahun dan dasar peraturan pajaknya apa ya min?terima kasih min apalah ini maksudnya penjelasan Pasal 8 (1a) KUP kak? Atau perlu digali lagi?
Jawaban
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah Jangka waktu 5 (lima) tah
Dasar Hukum
–
Editor
EII