User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109954--29-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, jika kami ingin membayar sebesar 0 rupiah yang dimana pada hasil akhir pemeriksaan itu ditetapkan sebesar 500 jt, apakah tetap harus dibayarkan jumlah kurang bayar nya sebelum WP mengajukan surat keberatan ?

Jawaban

Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;Pasal 4 ayat 1 PMK 9/2013

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k22/109954--29-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)