faq1:5k22:109942--30-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Tarif bunga yg digunakan berapa persen ya apabila ada DGT ? apakah 15% atau 10% kalau bunga pinjaman dari perusahaan?
Jawaban
Walaupun ada ketentuan-ketentuan ayat 2 Pasal ini, pajak yang dipungut oleh Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga itu berasal tidak akan melebihi 10 perseratus daripada jumlah bunga, jika : (a) bunga itu dibayar oleh bank, lembaga keuangan atau oleh suatu perusahaan yang kegiatannya terutama dijalankan dalam bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertambangan, pembuatan barang, industri, pengangkutan, proyek perumahan murah, pariwisata dan prasarana, dan (b) bunga
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k22/109942--30-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)