User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109928--02-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja adalah badan yang dituniuk oleh pemberi kerja untuk mengelola Uang Pesangon yang selanjutnya membayarkan Uang Pesangon tersebut kepada Pegawai dari pemberi kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja. (Pasal 1 PP 68 Tahun 2009) harus ditunjuk pemerintah atau siapapun bisa sepanjang ditunjuk pemberi kerja?

Jawaban

Sesuai definisi di pasal 1 angka 8 PP 68 tahun 2009, kata katanya “badan yang ditunjuk oleh pemberi kerja”. Jadi tidak perlu ditetapkan oleh pemerintah

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k22/109928--02-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)