User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109911--25-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

izin bertanya mas mbak Apakah pelaporan pembetulan realisasi PPN DTP masa agustus 2021 masih bisa dilaporkan pada bulan oktober ini? transaksi atas jual beli alat laboratorium. WP ternyata salah input NPWP lawan transaksi. mas/mbak kalo ini tuh bisa aja dilakukan pembetulan sepanjang blm ada pemeriksaan atau bagaimana

Jawaban

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf e, diperlakukan sebagai Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang ked

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k22/109911--25-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)