Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
izin bertanya mas mbak Apakah pelaporan pembetulan realisasi PPN DTP masa agustus 2021 masih bisa dilaporkan pada bulan oktober ini? transaksi atas jual beli alat laboratorium. WP ternyata salah input NPWP lawan transaksi. mas/mbak kalo ini tuh bisa aja dilakukan pembetulan sepanjang blm ada pemeriksaan atau bagaimana
Jawaban
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf e, diperlakukan sebagai Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang ked
Dasar Hukum
–
Editor
EII