faq1:5k22:109905--29-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kak, kalau OP menerima dividen yang berasal dari DN. Namun dividen itu diberikan dalam bentuk saham. Ini langsung masuk ke PMK 18/2021 pasal 15 selama diinvestasikan kembali atau gak ya?
Jawaban
Tetap mengikuti ketentuan yang diatur di PMK 18/2021 ya rahma. Bisa jadi bukan objek pajak sepanjang diinvestasikan di Indonesia. Tata cara investasi diatur di pasal 34,35,36 PMK 18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k22/109905--29-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)