User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109905--29-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kak, kalau OP menerima dividen yang berasal dari DN. Namun dividen itu diberikan dalam bentuk saham. Ini langsung masuk ke PMK 18/2021 pasal 15 selama diinvestasikan kembali atau gak ya?

Jawaban

Tetap mengikuti ketentuan yang diatur di PMK 18/2021 ya rahma. Bisa jadi bukan objek pajak sepanjang diinvestasikan di Indonesia. Tata cara investasi diatur di pasal 34,35,36 PMK 18/2021

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k22/109905--29-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)