faq1:5k22:109894--04-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin bertanya mengenai komponen utang dalam perhitungan DER, dalam PMK 169 tahun 2015 … apakah utang atas uang jaminan yang kita terima dapat menjadi pengurang dalam perhitungan der ? … terimakasih :)
Jawaban
Sesuai pasal 2 ayat (2) PER-25/PJ/2017 Biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bunga pinjaman; b. diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman; c. biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings); d. beban keuangan dalam sewa pembiayaan; e. biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan f. selisih kurs yang berasal dari penyesuaian terhadap biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada h
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k22/109894--04-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)