faq1:5k22:109888--26-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bagaimana perlakuan perpajakan untuk deviden yang dibagikan PT A ke perusahaan Induk yang ada diluar negeri? dikenakan pph 26 ya kak?

Jawaban

Iya dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20 persen, kecuali kalau SPLN tsb menyerahkan DGT ya. Kita bisa mengacu ke ketentuan yang diatur dalam P3B

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k22/109888--26-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)