faq1:5k22:109888--26-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Bagaimana perlakuan perpajakan untuk deviden yang dibagikan PT A ke perusahaan Induk yang ada diluar negeri? dikenakan pph 26 ya kak?
Jawaban
Iya dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20 persen, kecuali kalau SPLN tsb menyerahkan DGT ya. Kita bisa mengacu ke ketentuan yang diatur dalam P3B
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k22/109888--26-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)