faq1:5k22:109853--04-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Siang min, jika ada SP2DK untuk SPT 2020 karena adanya beberapa karyawan yang tidak berhak atas DTP, namun untuk kekurangan bayar sudah dibayarkan, kami ingin melakukan pembetulan di SPT 2020, bagaimana cara pembetulannya min?
Jawaban
apakah maksudnya pembetulan SPT Masa PPh 21 untuk masa pajak di tahun 2020? Karena dtp2an kan kaitannya sama SPT Masa 21 si pemberi kerja. Apabila iya, silakan lakukan pembetulan SPT dgn cara buat SPT pembetulan di espt 21 lalu bisa laporkan melalui DJP Online. Apabila bukan, mohon sampaikan detail case dgn lebih jelas. Untuk SP2DK, sifatnya kan permintaan data dan keterangan dari KPP kepada WP, jadi silakan sampaikan data keterangan yg dimintanya ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k22/109853--04-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)