User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109853--04-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Siang min, jika ada SP2DK untuk SPT 2020 karena adanya beberapa karyawan yang tidak berhak atas DTP, namun untuk kekurangan bayar sudah dibayarkan, kami ingin melakukan pembetulan di SPT 2020, bagaimana cara pembetulannya min?

Jawaban

apakah maksudnya pembetulan SPT Masa PPh 21 untuk masa pajak di tahun 2020? Karena dtp2an kan kaitannya sama SPT Masa 21 si pemberi kerja. Apabila iya, silakan lakukan pembetulan SPT dgn cara buat SPT pembetulan di espt 21 lalu bisa laporkan melalui DJP Online. Apabila bukan, mohon sampaikan detail case dgn lebih jelas. Untuk SP2DK, sifatnya kan permintaan data dan keterangan dari KPP kepada WP, jadi silakan sampaikan data keterangan yg dimintanya ke KPP

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k22/109853--04-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)