Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mohon maaf mas mbak, izin bertanya. Ada transaksi WP dengan anak perusahaan (transaksi induk dengan anak), di mana anak perusahaan menggunakan jasa KAP sebagai auditor, kemudian atas jasa trsebut terdapat cost sharing antara induk perusahaan dengan anak perusahaan. Cost sharing antara induk dengan anak tsb apakah dikenakan PPh dan/atau PPN ya mas mbak? Terima kasih sebelumnya mas mbak
Jawaban
Kalau misalkan ga ada unsur jasa atau apapun cuma cost sharing aja ga ada unsur potputnya ya vick. Tapi atas uang yang diterima induk perusahaan tsb secara akuntansi diakui sebagai apa? Harusnya tetep masuk dalam definisi penghasilan ya. Jadi dikenakan PPh nya di SPT tahunan aja, kena tarif umum pasal 17 UU PPh. Kalau PPN ini sama. Adakah unsur penyerahan BKP/JKP disitu. Kalau ga ada ya ga ada PPN nya.Iya masuk ke SPT tahunan. Kalau dia badan kan masuk di laporan keuangan laba rugi. Nah dari lab
Dasar Hukum
–
Editor
EII