faq1:5k22:109839--24-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Hi kak, Tp untuk PIB tsb wajib lapor tidak? Kalo semisal kami tidak lapor di efaktur gimana?

Jawaban

Tetap wajib dilaporkan di bagian dokumen lain pajak masukan yang poin nomor 3 “Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dan/ atau pajak masukan dan PPnBM yang atas impor atau perolehannya mendapatkan Fasilitas” Secara ketentuan pengisian SPT harus benar, jelas dan lengkap. Jadi kalau ada transaksi atas impor ya pib nya tetap harus dilaporkan agar pengisian SPT nya lengkap

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k22/109839--24-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:42 (external edit)