faq1:5k22:109826--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalo NPWP nya NE, kemudian setelah diaktifkan kembali, apakah harus melapor SPT tahunan 2 tahun ke belakang? mas mbak, ini sifatnya boleh namun tidak wajib kah? atau gmn ya?
Jawaban
OP yang penghasilannya di bawah PTKP dan tidak menjalankan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas gapapa ga perlu lapor kalau emang statusnya NE pada saat itu
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k22/109826--16-november-2021.txt · Last modified: (external edit)