User Tools

Site Tools


faq1:5k22:109826--16-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalo NPWP nya NE, kemudian setelah diaktifkan kembali, apakah harus melapor SPT tahunan 2 tahun ke belakang? mas mbak, ini sifatnya boleh namun tidak wajib kah? atau gmn ya?

Jawaban

OP yang penghasilannya di bawah PTKP dan tidak menjalankan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas gapapa ga perlu lapor kalau emang statusnya NE pada saat itu

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k22/109826--16-november-2021.txt · Last modified: (external edit)